MPR Berduka Atas Tewasnya Dua Mahasiswa Kendari
jpnn.com, JAKARTA - Dua mahasiswa dari Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, yakni Immawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19), meninggal dunia. Mereka menjadi korban demonstrasi yang berlangsung di Kendari, Sultra. Tewasnya dua mahasiswa itu mendapat perhatian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ketua MPR Zulkifli Hasan saat membuka Sidang Paripurna MPR Masa Akhir Jabatan 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dua mahasiswa tersebut.
“Izinkan kami semua pimpinan dan anggota MPR, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya adik-adik mahasiswa. Pertama, Yusuf Kardawi, dan kedua Immawan Randi. Kita berduka cita, bangsa ini berduka cita. Tentu ami berharap tidak ada lagi terjadi yang lain,” kata Zulkifli didampingi Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Mahyudin, Muhaimin Iskandar, Ahmad Muzani, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, MPR mengapresiasi mahasiswa maupun pelajar yang menyampaikan aspirasi. Hanya saja, MPR meminta penyampaian aspirasi juga tidak anarkistis. Dia percaya dan meyakini bahwa pemerintahan Presiden Jokowi dan DPR akan merespons positif aspirasi yang disampaikan tersebut.
“Kami tentu apresiasi adik-adik mahasiswa dan pelajar menyampaikan aspirasi, tetapi kami minta tidak anarkistis,” ujarnya.
Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga prihatin karena banyaknya petugas keamanan yang mengalami cedera saat mengamankan jalannya demonstrasi. Dia berharap masalah yang terjadi segera berakhir dan mendapat respons baik dari pemerintah maupun DPR.
Zulkifli mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut dia, Bambang sudah menyampaikan DPR akan menghentikan mengesahkan undang-undang sebagai respons dari aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan pelajar.
“Sudah empat (RUU) ditunda.(RRU) yang lain juga Pak Bambang katakan untuk ditunda dan disahkan di periode yang akan datang,” papar Zulhas, panggilan akrabnya. (boy/jpnn)