MPR Buka Peluang Amandemen Konstitusi
Singgung Pilkada Langsung dan Pengawasan Hakim MKSabtu, 14 Agustus 2010 – 05:48 WIB
Menurut Lukman, forum yang dibungkus dalam seminar tiga hari itu akan mengundang para pakar hukum tata negara, pakar ekonomi, termasuk para pejabat negara. Dalam seminar tersebut, MPR ingin mengetahui apakah amandemen konstitusi yang dilakukan sejak sewindu lalu itu berjalan beriringan dengan publik. "Kami ingin tahu, apakah amandemen ini malfunction atau tidak," jelasnya.
Bukan tanpa alasan Lukman menganggap konstitusi saat ini malfunction. Dia mencontohkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut Lukman, pasal 18 ayat 4 konstitusi menyatakan, pilkada diadakan secara demokratis. Nah, dalam turunannya di ketentuan UU 32/2004, pilkada dilaksanakan dengan sistem pemilihan langsung oleh publik. "Apakah kehendak pembuat UUD itu dipilih langsung," ujarnya dengan nada bertanya.