MPR Buka Peluang Amandemen Konstitusi
Singgung Pilkada Langsung dan Pengawasan Hakim MKSabtu, 14 Agustus 2010 – 05:48 WIB
Selain masalah pilkada, Lukman menyoroti keberadaan hakim konstitusi. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut, Komisi Yudisial (KY) sejatinya menjadi lembaga yang sah untuk mengawasi hakim konstitusi. Namun, UU KY terkait dengan pengawasan hakim konstitusi dibatalkan oleh MK. Hal itulah yang menjadi pertimbangan perlunya pengawas penegak konstitusi tersebut. "Bisa jadi, supaya tidak debatable, kewenangan KY diatur dalam konstitusi," tuturnya.
Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari menambahkan, selain fenomena malfunction, keberadaan UUD 1945 hasil amandemen terakhir menunjukkan fenomena disfunction. Fenomena mafia hukum contohnya. Di satu sisi, pemberantasan mafia hukum adalah kewenangan Polri dan jaksa. Namun, keberadaan Satgas Mafia Hukum menunjukkan fenomena disfungsi dari lembaga penegak hukum yang sebenarnya. "Ini gejala yang biasa terjadi pada negara yang baru mengubah undang-undang dasar," kata Hajriyanto.
Selain itu, ada gejala anomi pasca perubahan UUD. Maksudnya, peraturan lama tidak berlaku saat amandemen UUD 1945, namun belum ada peraturan baru yang dibuat setelah amandemen. "Evaluasi ini akan mengetahui seberapa besar gejala-gejala itu memengaruhi," tandasnya. (bay/c7/agm)