Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MPR Buka Peluang Amandemen Konstitusi

Singgung Pilkada Langsung dan Pengawasan Hakim MK

Sabtu, 14 Agustus 2010 – 05:48 WIB
MPR Buka Peluang Amandemen Konstitusi - JPNN.COM
Politikus PPP itu menyatakan, pilkada langsung saat ini telah menelan biaya yang besar bagi publik dan negara. Kekuatan uang yang berputar dalam pilkada begitu masif. Sementara itu, cita-cita untuk menciptakan iklim demokrasi belum tercapai, dengan fakta-fakta pilkada yang terjadi. "Kekuatan uang itu menjadi distorsi sehingga perlu dicari jalan keluarnya," jelasnya.

Selain masalah pilkada, Lukman menyoroti keberadaan hakim konstitusi. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut, Komisi Yudisial (KY) sejatinya menjadi lembaga yang sah untuk mengawasi hakim konstitusi. Namun, UU KY terkait dengan pengawasan hakim konstitusi dibatalkan oleh MK. Hal itulah yang menjadi pertimbangan perlunya pengawas penegak konstitusi tersebut. "Bisa jadi, supaya tidak debatable, kewenangan KY diatur dalam konstitusi," tuturnya.

Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari menambahkan, selain fenomena malfunction, keberadaan UUD 1945 hasil amandemen terakhir menunjukkan fenomena disfunction. Fenomena mafia hukum contohnya. Di satu sisi, pemberantasan mafia hukum adalah kewenangan Polri dan jaksa. Namun, keberadaan Satgas Mafia Hukum menunjukkan fenomena disfungsi dari lembaga penegak hukum yang sebenarnya. "Ini gejala yang biasa terjadi pada negara yang baru mengubah undang-undang dasar," kata Hajriyanto.

Selain itu, ada gejala anomi pasca perubahan UUD. Maksudnya, peraturan lama tidak berlaku saat amandemen UUD 1945, namun belum ada peraturan baru yang dibuat setelah amandemen. "Evaluasi ini akan mengetahui seberapa besar gejala-gejala itu memengaruhi," tandasnya. (bay/c7/agm)

JAKARTA - Peluang adanya amandemen UUD 1945 dibuka oleh MPR. Memanfaatkan momen Hari Konstitusi pada 18 Agustus, MPR akan mengadakan forum terbuka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close