MPR Dorong Peningkatan Pemahaman Risiko Pernikahan Usia Dini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan perlu pemahaman bersama terkait pelaksanaan undang-undang pernikahan dan undang-undang perlindungan anak untuk menghapuskan praktik pernikahan usia dini di masyarakat.
“Saya prihatin bila masih saja ada kelompok masyarakat yang mengajak untuk melaksanakan pernikahan usia dini. Selain melanggar hukum, pernikahan usia dini juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada pengantin perempuan,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2), menyikapi adanya situs yang mempromosikan kepada masyarakat untuk menikah di rentang usia anak.
Pada situs itu disebutkan bahwas perempuan harus menikah pada usia 12-21 tahun.
Menurut Lestari, promosi tersebut selain secara hukum melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, secara kesehatan sangat merugikan calon mempelai perempuan.
Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan, pernikahan usia dini melanggar hak-hak anak dan menempatkan mereka pada risiko tinggi yang rawan mengalami kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan gangguan kesehatan reproduksi.
Karena, ujar Rerie, pengantin anak berpotensi hamil sebelum tubuh mereka dewasa. Pada kondisi tersebut, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, potensi terpapar kanker serviks bagi pengantin perempuan juga tinggi.
Menurut Rerie, munculnya promosi secara daring yang mengajak masyarakat untuk melakukan pernikahan usia dini harus menjadi alarm bagi para pemangku kepentingan bahwa masih banyak kelompok di tengah masyarakat yang belum memahami konsekuensinya.
Apalagi, ungkap Rerie, berdasarkan catatan Badan Peradilan Agama di Indonesia, pandemi Covid-19 mendorong peningkatan jumlah pernikahan usia dini di Indonesia.