MPR Dukung Presiden Jokowi dan Jenderal Listyo Sigit Sikat Mafia Tanah
Jumat, 19 Februari 2021 – 15:08 WIB
Salah satunya melalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya.
Baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, ataupun hak pakai.
“Tujuannya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: