MPR: Fatwa MUI Soal Golput Bisa Tingkatkan Partisipasi Politik Masyarakat
Jika pemilu ini ingin berhasil dan berintegritas, lanjut Rambe, perlu sosialisasi kepada masyarakat untuk memilih secara benar. “Sistemnya harus berintegritas, penyelenggara dan aturannya juga berintegritas. Para pemilih juga harus punya integritas,” ujarnya.
Sementara itu Prof Dr. Huzaimah T. Yanggo dari MUI meluruskan tentang fatwa Golput haram. Menurut Huzaimah, MUI tidak mengeluarkan fatwa tentang Golput. “Fatwa Golput haram adalah bahasa dari wartawan saja. Fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan fatwa tentang wajib memilih,” jelasnya.
Ketika ada pemimpin yang memenuhi syarat sesuai ajaran Islam, maka seorang diwajibkan untuk memilih. Persyaratan pemimpin adalah seorang yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), amanah (bisa dipercaya), tabligh (aktif dan aspiratif), fathonah (mempunyai kemampuan), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
“Jadi fatwa MUI itu adalah kewajiban memilih pemimpin dengan syarat-syarat itu. Tidak harus semua syarat, sebagian syarat saja kita wajib memilih. Fatwa itu tidak menyebutkan soal Golput, tetapi kewajiban untuk memilih,” ucapnya.(adv/jpnn)