MPR Harus Bertanya Dahulu: Apakah Rakyat Setuju Penundaan Pemilu?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) Arsul Sani menyatakan upaya menunda Pemilu 2024 melalui amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hal tidak tepat.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan MPR harus meminta persetujuan rakyat lebih dahulu jika mau mengubah UUD 1945.
Menurut Arsul, MPR akan dianggap melakukan abuse of power atau menyalahgunakan kekuasaan andai lembaga tinggi negara itu mengubah konstitusi tanpa persetujuan rakyat.
"Secara moral konstitusi tidak pas untuk melakukan amendemen UUD 1945 jika MPR tidak bertanya dulu kepada rakyat secara keseluruhan, apakah rakyat setuju pemilu ditunda?" kata Arsul dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/2).
Politikus berlatar berlakang praktisi hukum itu menjelaskan hingga saat ini pimpinan dan fraksi-fraksi MPR belum pernah membicarakan wacana penundaan Pemilu 2024.
Menurut Arsul Sani, mengundur penyelenggaraan pemilu berarti menunda hak konstitusional rakyat Indonesia.
"Saya melihat tidak elok bahwa sebagai pemegang mandat kedaulatan, MPR justru mereduksi hak pemilik kedaulatan, yakni rakyat," tuturnya.
Wacana tentang pengunduran pelaksanaan Pemilu 2024. terus bergulir setelah sejumlah partai politik mengaku setuju dengan ide itu. Tiga parpol menyetujui penundaan Pemilu 2024, yakni Golkar, PKB, dan PAN.
Adapun PDIP, Partai Demokrat, PKS, dan Partai Nasdem menentang penundaan pemilu. Sisanya, Partai Gerindra dan PPP belum menyatakan sikap mereka.(mcr8/jpnn)