MPR RI Tekankan Pentingnya Pokok Haluan Negara Demi Kesinambungan Pembangunan
"Itu pertanyaan besar yang harus kita jawab hari ini," tegas politikus Partai Golkar itu.
Menurutnya, kedudukan hukum dasar yang terkandung dalam konstitusi adalah prinsip bersifat normatif, bukan direktif. Karena itu, katanya, di sinilah pentingnya kedudukan haluan negara. Haluan itu akan menjabarkan prinsip normatif dalam konstitusi menjadi kebijakan dasar politik negara sebagai panduan atau pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan naisonal.
Bamsoet menjelaskan setelah perubahan UUD NRI 1945, MPR tidak lagi memiliki kewenangan menetapkan GBHN. Fungsi GBHN diganti UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
Selanjutnya, ujar dia, rencana penyusunan rencana pembangunan jangka menengah atau RPJMN disusun berdasar visi misi capres dan calon wakil presiden terpilih.
Namun, kata Bamsoet, dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan penyelenggaraan pembangunan nasional ternyata menyisakan beragam persoalan, selain kecenderungan model eksekutif sentris.
"Dengan perencanaan pembangunan nasional yang demikian, memungkinkan rencana pembangunan panjang nasional dilaksanakan tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan," ujar Bamsoet.
Dia menambahkan bahwa setiap pergantian presiden, terjadi perubahan arah kebijakan prioritas. "Itulah yang menyebabkan kita seperti menari poco-poco," ungkap mantan ketua DPR itu.
Menurutnya, karena implementasi RPJMN didasarkan visi misi presiden dan wapres terpilih dalam pemilu, maka tidak ada jaminan bahwa satu periode pemerintahan akan mengusung visi misi yang sejalan dengan visi misi pemerintahan periode sebelumnya.