MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Selanjutnya, Sidang MPR itu harus dihadiri sedikitnya oleh 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 anggota legislator/senator.
Hal itu sesuai dengan Pasal 37 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
Setelah semua materi dibahas dan disetujui Sidang MPR, langkah terakhir adalah pengesahan Amendemen Kelima UUD 1945 di Sidang MPR. Persetujuan ini minimal dihadiri oleh 357 anggota MPR.
Syarat ini diatur tegas dalam Pasal 37 Ayat 4, yang menyatakan putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. (*/jpnn)