MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan.
"Tidak hanya berhenti di satu orang saja," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode.
Dia mengatakan jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.
"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," pungkas Bamsoet.
Sebagai catatan, Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Ayat selanjutnya menegaskan setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, termasuk argumentasi dan kajian akademis.
Setelah pengusul memenuhi kuorum, maka dibawa ke Sidang MPR untuk disetujui.