MPR Sebagai Penengah Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Oleh karena itu, lanjut Ma'ruf, MPR perlu diposisikan sebagai lembaga negara yang lebih tinggi dibanding lembaga negara yang lain.
Dengan kedudukan yang lebih tinggi maka produk MPR dipatuhi lembaga negara lain.
"Jika timbul persoalan pada saat semua lembaga memiliki kewenangan yang sejajar maka sulit untuk diselesaikan," paparnya.
Ma'ruf berharap hasil penelitian disertasi Abdul Kholik ini menjadi masukan bagi MPR terkait sengketa kewenangan antara DPR dan DPD.
Saat ini MPR membuka ruang untuk menerima masukan, aspirasi dan pikiran - pikiran.
"Bagi MPR pikiran dalam disertasi ini bisa menjadi bahan untuk ditelaah lebih lanjut. Menjadi rujukan bagi Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian di MPR," katanya.
BACA JUGA : Jubir PA 212 Curiga Ada Pengkhianat Bisiki Prabowo
Dalam disertasi berjudul "Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia: Studi Terhadap Sengketa Kewenangan DPD RI dengan DPR RI dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi", Abdul Kholik meneliti tentang sengketa kewenangan lembaga negara seperti antara DPR dan DPD.