MPR Sebagai Penengah Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Ini menjadi problem sistem ketatanegaraan. Mekanisme penyelesaian sengketa antarlembaga negara sekarang ini adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi mekanisme penyelesaian melalui MK bagi DPD tidak berjalan efektif.
"Ke depan kita mendorong MPR mengambil peran itu (penyelesaian sengketa antar lembaga negara). Jadi kalau ada sengketa antar lembaga negara maka dibahas di MPR," kata Abdul Kholik yang juga anggota DPD terpilih dari Jawa Tengah.
Menurut Abdul Kholik, MPR bisa menjadi penengah dalam sengketa kewenangan lembaga negara karena pertama, MPR memiliki kewenangan yang lebih tinggi dibanding lembaga negara lain, yaitu menetapkan dan mengubah UUD, melantik presiden, memberhentikan presiden.
Kedua, unsur di MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD. Secara tidak langsung, MPR mengikat DPR dan DPD. MPR adalah lembaga permusyawaratan bukan perwakilan.
"Tupoksi MPR sesuai atau pas sebagai penengah sengketa kewenangan antarlembaga negara. Sengketa antar lembaga negara bisa dibahas di MPR," jelasnya.
Setelah tercapai kesepakatan atau solusi dari sengketa itu, lanjut Abdul Kholik, baru kemudian diselesaikan secara hukum atau menjadi rujukan dalam pembuatan undang-undang.
"Kita ingin mengembalikan fungsi MPR menjadi lembaga permusyawaratan rakyat, tempat menyelesaikan masalah-masalah ketatanegaraan," tegasnya.
Sidang terbuka promosi doktor dipimpin Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof Dr Gunarto dan dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (adv/jpnn)