MPR Sebagai Penengah Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
jpnn.com, SEMARANG - Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono menjadi salah satu anggota dewan penguji dalam ujian promosi doktor (ujian terbuka) Abdul Kholik di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Sabtu (13/7).
Salah satu pokok pembahasan adalah memfungsikan lembaga negara MPR sebagai penengah dalam sengketa kewenangan lembaga negara.
Ma'ruf mengakui bahwa penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namun setelah diteliti oleh Abdul Kholik ternyata penyelesaian oleh MK tidak efektif. Karena itu dicari jalan penyelesaian yang lain, yaitu melalui non judicial," kata Ma'ruf usai ujian promosi doktor.
Dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara melalui jalur nonjudicial, MPR sebagai penengah sebelum menempuh penyelesaian sengketa kewenangan melalui yudisial di MK.
Penyelesaian di MPR adalah dengan model dialogis dan musyawarah untuk mencapai mufakat.
"Hasil penelitian untuk disertasi itu merekomendasikan MPR sebagai penengah dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara. MPR menjadi mediator dan fasilitator. Namun disain ini akan disesuaikan tidak seperti yang ada dalam penyelesaian sengketa kasus yang lain," jelas Ma'ruf.