MPR: Semua Aturan Harus Sesuai Pancasila dan UUD 1945
Ketika pemerintah menaikan harga BBM meski dibatalkan, kenaikan itu menurut Gus Irawan akan menyebabkan kelompok masyarakat yang hampir miskin akan menjadi kelompok miskin. "Akibatnya pemerintah kembali mengkalkulasi harga minyak,” ucapnya.
Dirinya selalu mengingatkan kepada pemerintah agar kebijakan yang diputuskan tidak membebani rakyat apalagi kondisi ekonomi yang tak baik.
Anggota MPR dari Fraksi PPP, Zainut Tauhid Saadi mengungkapkan pada masa Orde Baru semua urusan ditangani secara sentralistik. "Semua diurus pusat," ujarnya.
Pada masa reformasi urusan pemerintahan tak lagi sentralistik namun secara desentralisasi. "Artinya kedudukan daerah dihormati,” paparnya.
Ini dilakukan agar pemerintah daerah diberi kebebasan dalam melayani masyarakat. "Bila semua diurus secara sentralistik, berapa lama untuk menyelesaikan masalah pembangunan,” tuturnya. Dicontohkan, masa mengurus jalan rusak saja harus menunggu kabar dari pusat.
Memang tak semua urusan bisa diserahkan ke daerah. Pria asal Jepara, Jawa Tengah, itu menyebut urusan yang tetap ditangani oleh pemerintah pusat adalah masalah pertahanan, keamanan, keuangan, hukum, agama, dan hubungan luar negeri.
Dalam mengatur urusan daerah, dikatakan Zainut Tauhid di sana ada Perda. Perda merupakan kekuatan hukum yang kuat sebab masuk dalam tata urutan perundang-undangan.
Dalam soal desentralistik ini juga meliputi pemilihan kepala daerah. Kepala daerah dalam prakteknya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.