Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MPR Tegaskan Deklarasi Papua Barat Perbuatan Makar

Mahfud MD: Tindakan Benny Wenda tak Berdasar Hukum

Kamis, 03 Desember 2020 – 19:02 WIB
MPR Tegaskan Deklarasi Papua Barat Perbuatan Makar - JPNN.COM
Pemerintah Indonesia dan MPR menegaskan bahwa perbuatan Benny Wenda merupakan tindakan makar dan harus ditindak tegas. Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan klaim deklarasi kemerdekaan Papua Barat oleh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda, serta penunjukan dirinya sebagai Presiden Sementara Papua Barat, merupakan tindakan agitasi dan propaganda yang tak lain bertujuan memecah belah bangsa Indonesia.

Bamsoet menegaskan Benny Wenda dan para pengikutnya dengan sangat jelas telah melakukan tindakan makar, sehingga pemerintah harus mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas.

Ia menjelaskan berdasar Pasal 106 KUHP, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

"Pasal 87 KUHP menegaskan, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan," jelas Bamsoet  dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, TNI-Polri, dan Badan Intelijen Negara, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12).

Turut hadir antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Jenderal (purn) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakapolri Irjen Gatot Eddy, Waka BIN Letjen TNI (purn) Teddy Lhaksmana Widya, dan Ketua Forum Komunikasi dan Aspirasi MPRI untuk Papua (MPR RI For Papua) Yorrys Raweyai.

Bamsoet juga mempersilakan pemerintah menggunakan alat negara dan seluruh kekuatan yang dimiliki untuk mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan kedaulatan NKRI dan muruah bangsa Indonesia.

"Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI). Ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia hanya memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris. Aktivitas separatisnya pun dijalankan dari Kota Oxford, Inggris," ujar dia.

Karena itu, Bamsoet mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu harus segera memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia untuk menjelaskan posisi pemerintahan Inggris terkait isu Papua.

Benny Wenda selain melakukan tindakan makar juga hanya menciptakan negara ilusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close