Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MPR Tegaskan Deklarasi Papua Barat Perbuatan Makar

Mahfud MD: Tindakan Benny Wenda tak Berdasar Hukum

Kamis, 03 Desember 2020 – 19:02 WIB
MPR Tegaskan Deklarasi Papua Barat Perbuatan Makar - JPNN.COM
Pemerintah Indonesia dan MPR menegaskan bahwa perbuatan Benny Wenda merupakan tindakan makar dan harus ditindak tegas. Foto: Humas MPR.

Ia menjelaskan berdasar Referendum 1969, yang kemudian disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), daerah Papua merupakan bagian dari NKRI.

"PBB juga tidak memasukkan Papua dalam daftar Special Committee on Decolonization (C-24), sebagai wilayah yang berhak membangun pemerintahan baru atau merdeka," terang Mahfud MD.

Wakapolri Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono  memastikan institusi Polri akan menindak tegas siapa pun dan dari kelompok mana pun yang berbuat makar maupun mengganggu kondusivitas sosial dan keamanan di Papua.

Dia menegaskan bahwa penindakan hukum akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Siapa lun, kelompok mana pun yang mengikuti Benny Wenda ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami akan melakukan tindakan tegas," ungkap Gatot.

Jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang buludalam menegakkan hukum.

"Siapa pun dia, kelompok apa pun dia, kami tidak pandang bulu. Kami ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," kata Gatot. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Benny Wenda selain melakukan tindakan makar juga hanya menciptakan negara ilusi.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close