MPR Tegaskan Deklarasi Papua Barat Perbuatan Makar
Mahfud MD: Tindakan Benny Wenda tak Berdasar HukumIa menjelaskan berdasar Referendum 1969, yang kemudian disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), daerah Papua merupakan bagian dari NKRI.
"PBB juga tidak memasukkan Papua dalam daftar Special Committee on Decolonization (C-24), sebagai wilayah yang berhak membangun pemerintahan baru atau merdeka," terang Mahfud MD.
Wakapolri Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono memastikan institusi Polri akan menindak tegas siapa pun dan dari kelompok mana pun yang berbuat makar maupun mengganggu kondusivitas sosial dan keamanan di Papua.
Dia menegaskan bahwa penindakan hukum akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Siapa lun, kelompok mana pun yang mengikuti Benny Wenda ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami akan melakukan tindakan tegas," ungkap Gatot.
Jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang buludalam menegakkan hukum.
"Siapa pun dia, kelompok apa pun dia, kami tidak pandang bulu. Kami ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," kata Gatot. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!