Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MPR Tegaskan Deklarasi Papua Barat Perbuatan Makar

Mahfud MD: Tindakan Benny Wenda tak Berdasar Hukum

Kamis, 03 Desember 2020 – 19:02 WIB
MPR Tegaskan Deklarasi Papua Barat Perbuatan Makar - JPNN.COM
Pemerintah Indonesia dan MPR menegaskan bahwa perbuatan Benny Wenda merupakan tindakan makar dan harus ditindak tegas. Foto: Humas MPR.

"Serta aktivitas Benny Wenda di Inggris," tegas Bamsoet.

Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai hukum dasar/konstitusi negara menegaskan, negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1, Pasal 18 Ayat 1, Pasal 18B Ayat 2, Pasal 25A, dan Pasal 37 Ayat 5.

Segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengingkaran terhadap amanat Konstitusi.

Sementara, Mahfud MD menyatakan  tindakan Benny Wenda tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional.

Antara lain tidak memiliki rakyat yang mengakui, bahkan masyarakat di Papua Barat saja menolak klaim kemerdekaan Benny Wenda.

Selain itu, juga tak memiliki wilayah, karena dunia internasional hanya mengakui daerah Papua berada dalam bingkai NKRI.

Serta tidak adanya pengakuan dari negara lain.

"Benny Wenda hanya menciptakan negara ilusi," tegas Mahfud.

Benny Wenda selain melakukan tindakan makar juga hanya menciptakan negara ilusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close