MRJ Tidak Berkutik Setelah Iptu Lamris Manurung Menyamar Sebagai Pembeli
Jumat, 08 Mei 2020 – 02:50 WIB
![MRJ Tidak Berkutik Setelah Iptu Lamris Manurung Menyamar Sebagai Pembeli MRJ Tidak Berkutik Setelah Iptu Lamris Manurung Menyamar Sebagai Pembeli - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/05/08/mrj-tersangka-pengedar-sabu-sabu-foto-antaram-taupik-rahman-87.jpg)
MRJ, tersangka pengedar sabu-sabu. Foto: ANTARA/M. Taupik Rahman
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia mengatakan keberhasilan petugas dalam penangkapan itu atas gerak cepat anggota merespons informasi dari masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba-coba mengonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.