Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MRJ Tidak Berkutik Setelah Iptu Lamris Manurung Menyamar Sebagai Pembeli

Jumat, 08 Mei 2020 – 02:50 WIB
MRJ Tidak Berkutik Setelah Iptu Lamris Manurung Menyamar Sebagai Pembeli - JPNN.COM
MRJ, tersangka pengedar sabu-sabu. Foto: ANTARA/M. Taupik Rahman
Barang bukti yang diamankan adalah dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat masing-masing 0,20 gram. Telepon pintar berwarna hitam, satu kotak rokok tempat menyimpan sabu-sabu, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia mengatakan keberhasilan petugas dalam penangkapan itu atas gerak cepat anggota merespons informasi dari masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba-coba mengonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

Penangkapan MRJ dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah Iptu Lamris Manurung bersama anggota lainnya saat menyamar sebagai pembeli pada Rabu (6/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close