MRP Ungkap 8 Kepala Daerah di Papua Barat Rangkap Jabatan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Vitalis Yumte mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak kepala daerah di Papua Barat yang rangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, aturan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang bupati dan walikota rangkap jabatan.
"Ini setelah saya ikuti ternyata aturan bahwa pejabat negara tidak boleh berstatus PNS di Papua Barat itu tidak ditegakkan. Apakah aturan itu berlaku juga untuk Papua? Yang jelas kondisi tersebut kini sedang terjadi di Papua Barat," kata Yumte kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8).
Sesuai Pasal 123 ayat 3 UU ASN, kepala daerah sudah harus berhenti menjabat pegawai negeri sipil (PNS) sejak mencalonkan diri sebagai bupati/walikota.
Berdasarkan data yang dihimpun Yumte menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 8 kepala daerah di Papua Barat yang patut diduga masih berstatus PNS di Badan Kepegawaian Negara.
Mereka adalah Bupati Kabupaten Sorong Stepanus Malak (PNS di Sekolah Ilmu Pertanian di Manokwari), Bupati Tambraw Gabriel Asem (Pejabat Kepala Bagian Keuangan di Kabupaten Tambraw), Bupati Sorong Selatan Otto Ihalauw (PNS di Setda Kabupaten Sorong)
Bupati Teluk Bintuni Drg. Alfons Manibui (pegawai Dinas kesehatan di Provinsi Papua Barat), Walikota Sorong Lambert Jitmau (Sekda Sorong), Bupati Raja Ampat Marcus Wanma (Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Sorong), Bupati Maybrat, Bernard Sagrim (Kepala Badan Keuangan di Kabupaten Sorong), dan Bupati Teluk Wandama, Albert Torey (PNS di Kabupaten Manokwari).
"Ironisnya para bupati dan walikota ini juga dominan pimpinan parpol terutama Partai Golkar padahal Undang-Undang ASN jelas PNS dilarang berpartai politik. Jadi nyata pelanggaran yang mereka lakukan," papar Yumte.
Ia curiga status PNS para bupati/walikota yang juga pimpinan parpol ini disembunyikan oleh pihak KPU dan juga Badan Kepegawaian di Papua Barat.