MS dan MZ Berbuat Asusila pada Pacar, Kini Keduanya Berakhir di Balik Jeruji
Selasa, 21 September 2021 – 22:33 WIB
"Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.(antara/jpnn)