MS Hidayat Khawatir Potensi Perpecahan Di Munas Golkar
jpnn.com, JAKARTA - Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar pada Munas yang berlangsung pada 4 Desember 2019 nanti harus sesuai AD/ART.
Pasalnya, jika tidak sesuai, dikhawatirkan ada potensi munas tandingan yang dari sisi legalitas dan legitimasi lebih kuat karena acuannya adalah AD/ART Partai Golkar.
Kekhawatiran itu disampaikan Anggota Dewan Pembina Partai Golkar MS Hidayat.
“Perpecahan bisa terjadi jika dalam munas 4 Desember nanti tidak ada pemungutan suara yang didahului tahapan penjaringan dan pencalonan. Apalagi jika dalam munas nanti ada upaya atau unsur paksaan untuk mengganti pemungutan suara langsung dengan dukungan tertulis dari pemilik suara,” kata MS Hidayat.
Politikus senior Partai Golkar itu mengungkapkan, dalam AD/ART Partai Golkar Pasal 50 ayat (1) disebutkan: Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinam Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah.
Kemudian pada ayat (2) diatur bahwa: pemilihan dilakukan nelalui penjaringan, pencalonan, dan pemilihan.
“Justru dalam tahap penjaringan dan pencalonan inilah wajah demokrasi Partai Golkar terlihat. Setiap kader Golkar yang potensial dan memenuhi persyaratan dibebaskan mengajukan diri untuk kemudian dijaring dan dicalonkan sebagai Ketua Umum,” ungkapnya.
Hidayat menambahkan, aklamasi hanya bisa dilakukan setelah melewati penjaringan dan pencalonan. Ketika mayoritas pemilik suara menginginkan, barulah bisa dilakukan mekanisme pengambilan keputusan tersebut.