MS Kaban Tak Penuhi Panggilan KPK
Sibuk Urus Partai, Minta Jadwal Ulang PemeriksaanJumat, 20 November 2009 – 20:14 WIB
Seperti diketahui, kasus dugaan suap itu muncul ketika ada pengakuan dari mantan anggota DPR dari PDIP Agus Condro. Agus mengaku menerima cek lawatan (tarvel cek) terkait pemilihan Miranda. Agus mengaku menerima travel cek dengan jumlah total Rp 500 juta yang sudah dikembalikannya ke KPK dalam bentuk mobil sedan buatan Jerman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Udju djuhaeri (Fraksi TNI/Polri) dan Endin AJ Soefihara.(ara/jpnn)