MT Mengaku Dibayar Rp200 Juta untuk Antar 1 Koper Biru ke Pemesan, Oh Ternyata
Senin, 16 Agustus 2021 – 20:04 WIB
Atas perbuatannya, MT dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan, pihaknya bakal mendalami lagi kasus tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku dibayar sekitar Rp200 juta.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Bakal dibayar Rp200 juta setelah barang sampai Jakarta atau kepada pemesan," tutur Yusri. (cr3/jpnn)