MU dan AZ Dicambuk Masing-Masing 100 Kali di Depan Para Penegak Hukum
jpnn.com, ACEH UTARA - Dua warga Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dieksekusi hukuman cambuk lantaran kasus jarimah zina, di halaman kantor Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Kamis (14/1) kemarin.
Kedua pasangan jarimah tersebut ialah seorang pria berinisial MU (30) dan wanita AZ (34).
Dalam eksekusi cambuk itu mendapatkan pengamanan ketat dari Polres Aceh Utara.
Eksekusi cambuk berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi menyebutkan, putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, pasangan non-muhrim itu melanggar sejumlah pasal.
Pasal yang dimaksud ialah pasal 33, pasal 25 dan pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, mereka dijatuhi hukuman masing-masing 100 kali cambuk di depan umum.
Informasi yang diterima Rakyat Aceh, sebelumnya perkara yang menjerat pasangan itu ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara.