Mantan Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl Ampera Raya Jakarta Selatan, Kamis (23 Oktober 2008). Foto : Muhamad Ali/JAWAPOS
Terpisah, anggota tim legal Kasum Choirul Anam mengatakan, kloning nomor telepon mungkin bisa saja terjadi. Namun hal itu dilakukan dengan persetujuan pemilik nomor. ”Tetap saja, Muchdi mengetahui jika nomor itu digunakan orang lain,” katanya usai sidang. (fal)
JAKARTA – Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono, terdakwa kasus pembunuhan aktifis HAM Munir nampaknya sulit mengelak dari fakta bahwa dirinya