Selasa, 14 Oktober 2014 – 18:13 WIB
SURABAYA - Masih ingat kasus penjualan pekerja seks komersial (PSK) kelas premium yang diungkap Polda Jatim? Jaksa ternyata menyidangkan perkara tersebut dengan ekstrakilat. Sekali sidang langsung selesai. Itu terjadi di luar kebiasaan. Sebab, tidak ada kasus sejenis lainnya yang disidangkan secara kilat.
Kasus tersebut menyeret seorang model bernama Indro Na'ansya alias Andrew. Dia ditangkap Unit Asusila Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kamis (26/6) ketika hendak bertransaksi di sebuah hotel bintang lima di Surabaya.
Andrew boleh dibilang mucikari kelas kakap. PSK yang dijajakan adalah kelas premium. Sekali kencan, tarifnya mencapai Rp 25 juta. Tarif itu mengindikasikan bahwa PSK yang ditawarkan benar-benar papan atas.
Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sesuai dengan catatan di pengadilan, kasus itu terdaftar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Jaksa Sri Apritini dan Tining Hariati ditunjuk untuk menyidangkannya.