Muda-mudi Semarga Dipaksa Berbuat Cabul
Jumat, 22 Juli 2011 – 13:33 WIB
Kapolsek Balige AKP Gibson Siagian dikonfirmasi membenarkan penahanan pelaku karena melakukan pemerasan dan memaksa korban HS (20) dan V br S (18) untuk berbuat cabul atau senonoh di hadapannya. “Tersangka ditangkap Senin (18/7) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Meat setelah berkoordinasi dengan kepala desa setempat,” ujar AKP Gibson sembari meyebutkan atas perbuatannya itu, tersangka tersangka dapat dijerat pasal 268 dan 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mag 3)