Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mudik Lokal pun Sudah Dilarang oleh Gubernur Ali Mazi, Tolong Dipatuhi

Jumat, 07 Mei 2021 – 19:12 WIB
Mudik Lokal pun Sudah Dilarang oleh Gubernur Ali Mazi, Tolong Dipatuhi - JPNN.COM
Gubernur Sultra Ali Mazi. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi resmi secara resmi melarang mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah antarkabupaten dan kota alias mudik lokal di provinsi itu guna mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

Asisten I Setda Sultra Basiran mengatakan Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1898 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antarkabupaten/kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Surat edaran itu ditandatangani tanggal 4 Mei 2021. Salah satu poin surat edaran itu adalah peniadaan mudik lebaran yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021," kata Basiran di Kendari, Jumat (7/5).

Namun demikian, dia menyebut dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian bagi orang yang ingin melakukan perjalanan dibolehkan apabila memenuhi ketentuan.

Ketentuannya antara lain bagi kendaraan mengangkut logistik, mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia, perjalanan dinas/bekerja, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

"Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," ucap Basiran lantas mengimbau masyarakat mematuhi aturan larangan mudik tersebut.

Sementara itu, dalam hal nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari Surat Izin Perjalanan Tertulis atau SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat.

Gubernur Sultra Ali Mazi resmi melarang warganya mudik antarkabupaten alias mudik lokal, mohon dipatuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close