Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muhadjir Effendy Minta Para Kada Belajar ke Risma, Biar Tahu!

Rabu, 17 Juni 2020 – 08:20 WIB
Muhadjir Effendy Minta Para Kada Belajar ke Risma, Biar Tahu! - JPNN.COM
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bertemu Menko PMK Muhajir Effendy terkait penanganan COVID-19, Selasa (16/6/2020). FOTO: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memaparkan strateginya menangani pandemi COVID-19 kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy.

Dalam paparanya di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Jatim, Selasa (16/6), Risma menjelaskan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diperpanjang, dirinya langsung menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19.

"Dalam Perwali itu dijelaskan secara detail tentang berbagai protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh warga Kota Surabaya," kata Risma.

Menurut dia, kalau Perwali 28/2020 itu bisa diterapkan dengan baik, pihaknya optimistis akan bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini.

Risma juga menjelaskan bahwa data terkonfirmasi COVID-19 di Kota Surabaya itu memang tinggi lantaran masifnya menggelar tes cepat dan tes usap COVID-19 massal gratis di berbagai titik di Kota Pahlawan.

Risma mengatakan tes massal ini sangat penting untuk mencari dan melacak siapa saja yang terkena COVID-19 atau yang sudah aman.

"Jadi, kita memang mencari, Pak. Sebab kalau tidak kita cari, orang-orang yang terkena virus itu akan tambah bahaya," katanya.

Ia juga bersyukur karena mendapat bantuan mobil laboratorium dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta para kepala daerah belajar ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close