Muhaimin Genjot Kompetensi TKI Sektor Rumah Tangga
Selasa, 28 Juni 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyempurnakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Tata Laksana Rumah Tangga dan Careworker bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja di luar negeri. Untuk mempercepat proses penyempurnaan standar kompetensi itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar menginstruksikan BNP2TKI dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) menyempurnakan SKKNI dan sertifikasi kompetensi TKI terutama yang berprofesi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Muhaimin menjelaskan, para TKI sebelum berangkat ke luar negeri harus lulus tes dan memiliki sertifikasi kompetensi kerja. Dengan demiikian, para TKI dapat bekerja dengan baik di lingkungan rumah tangga termasuk dengan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
“Selain menguasai keterampilan teknis yan g berhubungan dengan urusan kerja rumah tangga, para TKI pun harus menguasai bahasa agar tidak menimbulkan masalah komunikasi serta mengerti legal capacity agar sadar hak dan kewajiban hukum di negara penempatan,” tegas Muhaimin.