Muhaimin Tertibkan Pengawas Ketenagakerjaan
Terbitkan Surat Edaran Menakertrans untuk Kepala DaerahSenin, 26 Maret 2012 – 00:26 WIB
Menurut data Kemnakertrans, saat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan sebanyak 2.384 orang. Jumlah itu untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.
Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas Umum (1.460 orang), Pengawas spesialis (361 orang), serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (563 orang).
“Rasio kebutuhan pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan yang ada masih belum seimbang. Padahal idealnya, satu orang pengawas ketenagakerjaan mengawasi lima perusahaan dalam satu bulan atau 60 kali pemeriksaan dalam satu tahun," tukasnya.