Muhaimin Tertibkan Pengawas Ketenagakerjaan
Terbitkan Surat Edaran Menakertrans untuk Kepala DaerahSenin, 26 Maret 2012 – 00:26 WIB
“Di daerah-daerah masih banyak pengawas ketenagakerjaan yang belum diangkat sebagai jabatan fungsional, padahal hal tersebut telah sesuai berdasarkan Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya," jelasnya.
Hanya saja Muhaimin juga mengakui, hingga saat ini belum semua daerah bersedia mengangkat pengawas ketenagakerjaan pada jabatan fungsional. Akibatnya, sudah sering terjadi salah menjalankan fungsi pengawasan, maupun salah menempatkan petugas pengawas ketenagakerjaan.
“Para pengawas itu perlu segera diangkat agat dapat segera bertugas sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebagai mana diatur dalam UU Nomor 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang pengawasan perburuhan," imbuhnya. (Cha/jpnn)