Muhaimin Tertibkan Pengawas Ketenagakerjaan
Terbitkan Surat Edaran Menakertrans untuk Kepala DaerahSenin, 26 Maret 2012 – 00:26 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan penertiban pemberdayaan pengawas ketenagakerjaan yang bertugas memberikan pengawasan terhadap penerapan berbagai peraturan-peraturan ketenagakerjaan. Bentuk penertiban tersebut yakni dengan menerbitkan surat edaran Menakertrans yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. "Surat edaran yang diterbitkan ini bertujuan agar kepala daerah memberikan perhatian khusus terhadap sektor ketenagakerjaan terutama terkait fungsi dan peranan pengawasan ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing," ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (25/3).
Dijelaskannya, pengawasan yang akan diperketat terutama dalam penerapan aturan upah minimum, persyaratan outsourcing, kepesertaan asuransi pekerja Jamsostek, penggunaan waktu kerja dan waktu istirahat, penggunaan tenaga kerja anak, hingga tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan.
Selain itu, Muhaimin juga mengingatkan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemakaian peralatan K3, pola kelembagaan K3, keahlian K3, serta sistem manajemen K3 di setiap perusahaan.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan penertiban pemberdayaan pengawas ketenagakerjaan yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kompol Donnie: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Cilincing
Kamis, 17 Oktober 2024 – 03:56 WIB - Hukum
Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 03:39 WIB - Hukum
Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 03:03 WIB - Hukum
Terpilih Jadi Ketua MA, Sunarto Bantah Ada Intervensi Penguasa dan Pengusaha
Kamis, 17 Oktober 2024 – 02:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Nikita Mirzani Ungkap Sosok Selingkuhan Paula Verhoeven, Konon Inisialnya N
Kamis, 17 Oktober 2024 – 04:31 WIB - Parpol
Soal Calon Menteri Pilihan Prabowo, Begini Harapan Zecky Alatas
Kamis, 17 Oktober 2024 – 02:00 WIB - Hukum
Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 03:39 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Kamis 17 Oktober 2024
Kamis, 17 Oktober 2024 – 05:31 WIB - Kesehatan
5 Manfaat Kulit Pisang, Wanita Pasti Suka
Kamis, 17 Oktober 2024 – 02:00 WIB