Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Ternyata ini Alasannya
Menurut dia, keberadaan gubernur dalam sistem pemerintahan tidak efektif, sementara anggaran yang diperlukan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) relatif besar.
Dia lantas mengusulkan jabatan gubernur diganti jabatan setara direktur jenderal atau direktur kementerian.
"Posisi gubernur adalah posisi perpanjangan tangan pemerintah pusat, berarti sifatnya apa? administrator."
"Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung. Kalau perlu tidak ada jabatan gubernur. Jabatan itu diisi sekaliber dirjen atau direktur dari kementerian, sehingga efisien," katanya.
Muhaimin berharap usulannya dapat diterima dan pada Pemilu Serentak 2024 pilkada untuk gubernur sudah dihapuskan.
"Momentumnya mengakhiri Pilkada 2024. Presiden keluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), DPR RI keluarkan undang-undang," katanya.
Muhaimin lebih lanjut mengatakan, jika jabatan gubernur dihapus maka anggaran besar untuk kepala daerah tingkat provinsi bisa dialihkan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
"Lebih baik anggarannya untuk meningkatkan SDM saja. Enggak usah dipakai untuk yang lain-lain. Intinya, bagaimana meningkatkan SDM saja."