Muhammad Faisal Berbuat Tak Terpuji, Astaga, Korban Ibu Kandung Sendiri
Minggu, 26 Desember 2021 – 21:40 WIB
"Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke dalam rumah tahan Polsek Tanjung Beringin. Dirinya dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2013.(antara/jpnn)