Muhammad Kece Babak Belur Dihajar Napoleon, Bang Reza Ungkap Aturan Main di Penjara
Bang Reza juga menyitir penjelasan pihak kabareskrim yang menyatakan tidak ada luka serius yang dialami Muhammad Kece.
Dia kepikiran, walaupun kejadiannya menggemparkan, tetapi jangan-jangan kasus Muhammad Kece ini contoh partial malingering.
Partial malingering yaitu kondisi ketika seseorang mendramatisasi keluhan fisiknya sedemikian rupa sehingga terkesan dia mengalami penderitaan luar biasa.
"Peristiwanya, anggaplah nyata. Tetapi itu prison culture. Juga, cederanya, katakanlah ada. Tetapi, merujuk kabareskrim, cedera itu sepertinya partial malingering," ucapnya.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Pria asal Indragiri Hulu, Riau itu juga menyoroti sisi hukum dari kejadian Muhammad Kece versus Napoleon Bonaparte. Dia menyebut hukum akan dirasakan kehadirannya manakala bekerja cepat, ajeg, dan mengenakan sanksi setimpal.
"Di sini, di negara yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama Pancasila, ternyata mengenakan sanksi pidana hanya lima tahun bagi penista agama," tutur Reza.
Dalam analisisnya, Reza mengatakan sebagai jawaban atas hukum yang dirasakan tidak hadir, khususnya tidak setimpal itulah akan ada kalangan yang menciptakan hukum guna mengompensasi keadaan tersebut.