Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Petrus Merespons Begini

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 09:45 WIB
Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Petrus Merespons Begini - JPNN.COM
Ketua Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

Penindakan terhadap Yosef Paul Zhang, Mohammad Kace dan Yahya Waloni, telah berdampak Polri memperoleh legitimasi yang tinggi secara hukum dan politik karena dukungan publik yang meluas.

Oleh karena itu, Polri tidak boleh meninggalkan utang tunggakan kasus-kasus penistaan agama yang menahun di tangan Polri. 

“Apalagi kasus-kasus Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian, dikualifikasi sebagai kasus yang mengancam kepentingan strategis nasional. Oleh karena itu, siapa pun dia, agama apa pun yang dinistakan, harus ditangkap, ditahan, dan diproses hukum,” tegas Petrus.

Petrus menilai Kapolri Jenderal Listyo telah memperlihatkan sikap tegas dan komitmen mewujudkan visi Presiden Jokowi merawat kebinekaan melalui Penegakan Hukum. 

“Semoga ini sebagai sumbangsih terbesar Polri dalam melindungi kepentingan strategis nasional yang akhir-akhir menghadapi guncangan akibat maraknya Berita Hoaks, Penistaan Agama, Ujaran Kebencian, Radikalisme, dan lain-lain,” katanya.

FAPP tetap menuntut Polri untuk tuntaskan semua Laporan Polisi terkait dugaan penistaan agama, tangkap dan proses segera Abdul Somad, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim, tertanggal 19 Agustus 2019, atas dugaan Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian.

“Jika tidak cukup bukti hentikan proses hukumnya secara transparan agar Abdul Somad tidak tersandera oleh proses hukum yang tidak berujung,” kata Petrus.(fri/jpnn)

Ketua Task Force FAPP Petrus Selestinus merespons langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang telah menangkap You Tuber Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni terkait dugaan tindak pidana penistaan agam

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close