Muhammad Kece Dianiaya Sesama Tahanan, Polisi Bakal Dalami
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan yang dilayangkan Muhammad Kece pada 26 Agustus ihwal penganiayaan.
Laporan itu teregister dengan nomor LP Nomor 0510/XIII/2021/Bareskrim, atas nama pelapor Muhamad Kosman.
Sebelumnya, polisi menangkap Muhammad Kece di Bali pada Selasa (24/8) malam. Saat itu dia langsung ditetapkan tersangka, untuk dibawa ke Bareskrim Polri.
Adapun kasus yang menjeratnya terkait dengan penistaan agama. Muhammad Kece diduga menista agama Islam lewat kanal media sosial YouTube, dengan menyebutkan Islam sebagai agama terorisme dan menyebut Rasul Muhammad sebagai manusia yang mengajarkan agama kekerasan. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: