Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank
Kesimpulan dalam Munas Majelis Tarjih dan TajdidMinggu, 04 April 2010 – 02:53 WIB
Ki Ageng lantas menjelaskan dasar kajian yang digunakan oleh majelis tarjih dan tajdid, yakni sifat bunga bank mirip dengan riba. Menurut dia, ada tiga sifat tersebut. Pertama, ada tambahan sebagai imbalan karena mendapatkan modal dalam waktu tertentu. Kedua, ada perjanjian yang mengikat. Ketiga, penikmat transaksi di bank tersebut hanya pemilik modal. "Kami menilai, ada tirani (dzulmun, Red) antara pemilik modal dan nasabah," ungkap pria asal Lamongan tersebut.
Keputusan itu sebenarnya bukan hal baru di Persyarikatan Muhammadiyah. Pada 1968, saat muktamar tarjih (kini munas) di Sidoarjo, Muhammadiyah mengeluarkan keputusan bunga bank haram.