Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank
Kesimpulan dalam Munas Majelis Tarjih dan TajdidMinggu, 04 April 2010 – 02:53 WIB
Di pihak lain, keuntungan bank swasta hanya dinikmati segelintir orang, yakni para pemilik modal bank. "Sekarang ini kan beda. Sejak era reformasi, ada kebijakan privatisasi bank pemerintah. Dengan demikian, pemegang saham mayoritas di bank pemerintah pun swasta," ungkap Ki Ageng.
Sebagai solusi keputusan haram tersebut, majelis tarjih mengimbau agar umat Islam pindah ke bank yang menggunakan sistem syariah. Sebab, berdasar pemahaman majelis tarjih, sistem syariah tak mengandung unsur riba. Hanya, penerapan hukum itu tak bisa serta-merta. Majelis tarjih memahami bahwa belum semua bank syariah di tanah air menjangkau hingga kecamatan. "Sementara, masih diberikan pilihan untuk memanfaatkan bank konvensional dan syariah. Namun, ke depan semua wajib ke bank syariah," imbuh dia. (abm/jpnn/c11/agm)