Muhammadiyah Tetap Tolak RUU Ormas
Selasa, 02 Juli 2013 – 10:59 WIB
RUU Ormas menurut Nadjamuddin, juga mengatur ormas yang berbadan hukum seperti yayasan. Padahal hal itu sudah diatur dalam UU Yayasan. Itu sebabnya, RUU ormas memposisikan dirinya sebagai RUU yang sangat superior.
Dalam hal pendaftaran, RUU Ormas menjadikan dirinya sebagai rezim izin. Sebab semua hal yang terkait urusan masyarakat harus melalui izin dengan persyaratan yang rumit termasuk tidak boleh berpolitik. "Padahal seperti Muhammadiyah selalu berpolitik namun Politik yang dilakukan Muhammadiyah adalah politik moral," kata dia.
Soal pendaftaran itu lanjut dia, juga akan menjadi pasal karet dan menjadi alat pemukul bagi rezim yang berkuasa disetiap jenjang. "Jika ada pendiri ormas yang tidak dikehendaki oleh rezim penguasa di setiap jenjang maka Surat Tanda Terdaftar Ormas tidak akan pernah terbit," ujarnya.