Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu menambahkan pasal karet juga terdapat dalam pengaturan terkait larangan dan sanksi. Secara subyektif rezim berkuasa disetiap jenjang bisa menjadikannya alat pemukul karena tidak melalui proses peradilan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Nadjamuddin Ramly mengatakan, pihaknya masih menolak Rancangan Undang-Undang