MUI: Alhamdulillah Kasus Hukum Habib Rizieq Sudah Selesai
jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengklaim polisi sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat dengan Firza Husain.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyambut baik langkah kepolisian tersebut.
Zainut mengapresiasi keputusan Polri mengeluarkan SP3 tersebut. Sebagai umat beragama, kata dia, tentu harus bersyukur, dan juga berterima kasih kepada Polri yang mengeluarkan keputusan hukum yang bijak dan bisa memberikan keadilan kepada semua masyarakat.
“Pastinya kami dari MUI memberikan rasa syukur alhamdulillah bahwa proses hukum yang berkenaan dengan Habib Rizieq sudah dinyatakan selesai, ya,” kata Zainut di sela-sela open house Lebaran 2018 di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
Menurut dia, jika terjadi polemik atau pro kontra atas putusan hukum, itu tidak menjadi persoalan. Sebagai masyarakat yang patuh hukum, tentu harus menghormati putusan yang diambil penegak hukum dalam hal ini Polri.
“Saya kira harus dihormati (oleh semua) sebagai warga negara yang menjunjung tinggi tentang asas hukum. Saya kira itu merupakan satu langkah yang bijaksana," ungkap dia.
Lantas apakah Habib Rizieq sudah boleh pulang ke Indonesia? Zainut tidak dalam posisi menilai itu.
Menurutnya, keputusan pulang atau tidak itu ada di tangan Rizieq. "Saya kira Indonesia adalah negara beliau, dan di mana beliau bertempat tinggal di Indonesia. Saya kira itu adalah hak setiap warga negara, dan beliau sebagai salah satu warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan," katanya.(boy/jpnn)