MUI Diminta Bikin Fatwa Golput Haram
Sabtu, 13 Desember 2008 – 09:54 WIB
Menurut Hidayat, umat Islam sebagai mayoritas penduduk di Indonesia harus disadarkan untuk menggunakan hak pilihnya. Salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah dengan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan golput.
Dia menyadari, dalam kerangka undang-undang, memilih itu memang tidak wajib. Tetapi, imbuh Hidayat, dalam konteks kemaslahatan umat, saat ini penting ada fatwa itu. ’’Terserah nanti umat mau memilih partai mana saja sesuai nuraninya. Yang penting, umat memilih,’’ ujarnya.
Hidayat merasa fatwa itu tidak berlebihan. Apalagi, imbuhnya, ada juga tokoh nasional yang dengan tegas menyerukan golput. Meskipun NU secara resmi sudah mengeluarkan fatwa wajib memilih. ’’Makanya, umat perlu didudukkan pada proporsi sebenarnya. Mereka perlu mendapatkan penjelasan,’’ tegasnya.
Hidayat optimistis fatwa MUI tentang golput haram akan menjadi fatwa populis. Sebab, fatwa itu bukan untuk memperdalam perbedaan partai Islam dan nasionalis sekuler. ’’Fatwa ini akan mendorong umat menyukseskan demokrasi. Kalau persentase mereka yang memilih sangat tinggi, insya Allah kualitas demokrasi akan meningkat,’’ jelasnya. Apakah fatwa itu akan efektif? ’’Itu akan terlihat setelah pemilu,’’ jawabnya. (pri)