MUI Geram, Ada Babi Dibalik Abon
Kamis, 16 April 2009 – 18:20 WIB
Dari kacatama norma agama, lanjutnya, tindak kejahatan tersebut dosanya sangat berat. "Karena membohongi umat secara massive. Umat menjadi tidak terlindungi untuk mendapatkan makanan yang halal," ucapnya pula. Dia menyerukan agar para aparat pemda secepatnya menarik peredaran kelima jenis produk tersebut.
Yang lebih menjengkelkan Ma’ruf adalah pemberian label "halal" pada produk-produk tersebut. Padahal label "halal", katanya pula, bukanlah mudah didapatkan. Untuk mendapatkan label "halal", terlebih dahulu dilakukan audit dan pengujian terhadap produk. Setelah keluar fatwa halal, barulah dikeluarkan sertifikat.