MUI Geram, Ada Babi Dibalik Abon
Kamis, 16 April 2009 – 18:20 WIB
Dijelaskan Husniah lagi, temuan itu didapat setelah pihaknya melakukan pengujian laboratorium terhadap sampling 15 produk dendeng dan 20 produk abon baru-baru ini. Langkah ini dilakukan setelah BPOM menerima pengaduan dari masyarakat.
Atas temuan itu, Husniah meminta agar aparat pemerintah daerah bertindak cepat untuk menarik produk-produk menyesatkan itu dari pasaran. Mengapa yang mengeksekusi harus pemda? Husniah beralasan bahwa itu dikarenakan yang mengeluarkan izin peredaran produk olahan itu adalah pemda.
"Penarikan, pemusnahan dan pencabutan izin peredaran produk tersebut merupakan kewenangan pemda," ujarnya.