MUI: Haram Kampanye di Masjid
Senin, 15 Juli 2013 – 10:56 WIB
"Sulit membedakan antara memperkenalkan diri degan kampanye. Untuk masjid, saya tidak setuju dijadikan ajang kampanye oleh pasangan balon. Apalagi ditutupi dengan memberikan bantuan lalu akhirnya meminta dukungan. Hal itu tidak baik. Haram hukumnya kampanye di masjid. Jadikan masjid itu tempat ibadah," tegas Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol ini.
Duski mengatakan jika niatnya untuk membantu pembangunan masjid tentu tidak menjadi persoalan. Itulah sulit membedakan. "Untuk itu, masyarakat atau jamaah masjid juga harus cerdas. Jangan karena bantuan, bisa terperdaya. Jika balon memberikan imbalan dengan niat dipilih, maka pasangan balon tersebut tentunya akan berupaya mengembalikan dana yang telah diberikan ke jamaah. Pada akhirnya, dilakukan melakukan korupsi," sebut Duski.
Pengamat politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi mengatakan penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye Pilkada dan kampanye lainnya adalah salah. Ada pasangan balon yang rentan melakukan hal itu. Untuk itu, diminta pada masyarakat juga ikut aktif dalam melakukan pengawasan itu.