MUI: Haram Kampanye di Masjid
Senin, 15 Juli 2013 – 10:56 WIB
Asrinaldi mengatakan apalagi saat ini bulan Ramadhan, bisa saja kampanye dibungkus dengan safari Ramadhan. "Jika sudah seperti itu, pasangan calon yang memiliki jabatan di pemerintahan dan lembaga negara lainnya dengan mudah menggunakan aset dan fasilitas negara," ucap Asrinaldi.
Penindakan tentu tidak bisa dilakukan oleh masyarakat. Jadi, cukup laporkan saja pelanggaran itu ke KPU atau Panwaslu. Bahkan, kampanye di luar jadwal juga rentan terjadi. "KPU dan Panwaslu juga diharapkan bisa lebih aktif dalam melihat ini. Jangan sampai ini menimbulkan persoalan dan berdampak pada suhu politik dan kestabilitasan kota," harapnya.
Masyarakat bisa menilai perilaku balon yang menggunakan fasilitas negara tersebut. "Jika masyarakat cerdas, maka sanksi moralnya adalah tidak memilih pasangan tersebut," tegas Asrinaldi. (ek)