Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI Harapkan Polri Buru Pembuat Hoaks Wiski Berlabel Halal

Selasa, 24 Oktober 2017 – 18:38 WIB
MUI Harapkan Polri Buru Pembuat Hoaks Wiski Berlabel Halal - JPNN.COM
Hoaks soal sertifikat halal wine. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau Polri memburu pembuat hoaks berupa foto wiski dan wine berlabel halal. Pasalnya, foto yang beredar secara viral itu sudah meresahkan masyarakat.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, pihaknya tak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk minuman keras. Apalagi produsen miras dengan foto berlabel halal yang kini viral juga tidak pernah mengurus sertifikasi di MUI.

"Mungkin foto itu di luar negeri dan tidak di Indonesia. Jadi tidak bisa dikaitkan dengan MUI atau Kemenag. Kalau sertifikasi halal ya dari MUI dan kami tidak pernah mengeluarkan label halal untuk minuman keras jenis apapun," ujar Zainut kepada JPNN, Selasa (24/10).

Zainut menambahkan, MUI memang menjadi pihak yang paling dirugikan oleh viral foto miras berlabel halal. Namun demikian, kata Zainut, MUI tak akan melaporkannya ke polisi.

“Itu bukan delik aduan. Jadi tanpa harus lapor, polisi sudah bisa menindaklanjuti," ucapnya.

Dia menegaskan, yang produk yang wajib disertifikasi kehalalannya hanya yang beredar di Indonesia. Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan sertifikasi kehalalan produk di mancanegara bukan tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ataupun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

"Produk-produk LN yang mau masuk Indonesia harus didaftarkan untuk disertifikasi halal ke BPJPH. Kalau belum lewat BPJPH tidak akan dapat label halal," tegasnya.(esy/jpnn)

MUI menganggap hoaks tentang wiski berlabel halal bukan delik aduan. Karena itu, polisi bisa mengusutnya tanpa menunggu ada laporan dari pihak yang dirugikan.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close