MUI Hormati Muhammadiyah soal Beda Idul Adha
Selasa, 09 November 2010 – 00:33 WIB
JAKARTA - Perbedaan hari raya Idul Adha 1431 hijriyah antara ketetapan pemerintah dengan organisasi Islam Muhammadiyah diminta oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai suatu perbedaan yang wajar. MUI minta semua elemen untuk menghormati ketetapan Muhammadiyah tersebut.
Seperti dilansir Kemenag, Utusan DDII, Syamsul Bahri mengatakan, upaya penyatuan kalender hijriyah menjadi hal yang mutlak. Menurutnya, jika perbedaan ini terus terjadi, maka akan semakin membuka kesempatan suburnya sekte-sekte yang menyimpang. Selama ini banyak sekte atau aliran yang penetapan hijriyahnya jauh perbedaannya.
Persatuan Islam (Persis) menyoroti pentingnya kebersamaan dalam perayaan Idul Adha dan Idul Fitri. Untuk itulah, Persis mendorong untuk menyatukan metode dan kriteria dalam penetapan bulan hijriyah, baik hisab maupun rukyah, sehingga tidak ada lagi perbedaan.
JAKARTA - Perbedaan hari raya Idul Adha 1431 hijriyah antara ketetapan pemerintah dengan organisasi Islam Muhammadiyah diminta oleh Majelis Ulama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
Jumat, 17 Mei 2024 – 00:21 WIB - Humaniora
4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
Jumat, 17 Mei 2024 – 00:03 WIB - Humaniora
Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
Kamis, 16 Mei 2024 – 21:59 WIB - Hukum
Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
Kamis, 16 Mei 2024 – 21:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:38 WIB - All Sport
Live Streaming VNL 2024 Bulgaria Vs Jepang, Ini yang Sedang jadi Buah Bibir
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:22 WIB - Pilkada
PDIP Berpeluang Usung Seno di Pilgub DKI Jakarta
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:22 WIB - Olahraga
Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia, Elkan Baggot Tak Dipanggil
Kamis, 16 Mei 2024 – 22:06 WIB - Pilkada
Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:45 WIB